advertisement
Kelautan & Perikanan

BP2MI : Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI Pelaut Perikanan

advertisement

LAUTKU.ID, Perikanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tempo.co, pada kesempatan kali ini Lautku.id akan memberikan informasi tentang BP2MI : Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI Pelaut Perikanan.

INFO NASIONAL – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyatakan bahwa Indonesia Darurat Penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan.  Kejahatan ini melibatkan oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan di negara ini.

advertisement

Demikian disampaikan Benny pada Rapat Koordinasi lintas lembaga pemerintah yang bertajuk “Kolaborasi dalam Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan Terkendala” di Resort Sari Pacific, Senin, 18 April 2022.

Kondisi ini, Benny melanjutkan, diperparah oleh tumpang tindih kewenangan pada kementerian/lembaga. Contoh, Kemenhub mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAKK), Kemenaker menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI), dan Dinas Perdagangan meluncurkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurut Benny, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017, pada pasal 4 ayat 1 poin c. Namun demikian, turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tidak juga ditanda tangani lebih dari 2 tahun sejak diundangkan.

advertisement

Oleh karena itu, BP2MI memberikan tiga catatan kritis. Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen RPP yang diharmonisasi. Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan (SIUPAKK) menjadi (SIP3MI), dimana masa peralihan tersebut adalah 2 tahun. Terakhir, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan RPP yang menentukan nasib para anak bangsa yang melaut di luar Indonesia untuk mencari nafkah.

BP2MI menginisiasi seluruh stakeholder terkait penempatan dan pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran untuk bertukar pikiran dan menjalin kolaborasi untuk menghadirkan negara, dalam melindungi awak kapal perikanan migran Indonesia.

“Kita tidak hanya membutuhkan sinergi, namun juga kolaborasi, baik dari pemerintah, NGO yang mewakili masyarakat sipil dan juga pelaku usaha, atau manning company,” ucap Benny.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan di kapal ikan bersifat 3D, yaitu ”kotor (soiled)”, ”berbahaya” (harmful)” dan ”sulit (tough)”. Oleh karena itu, di tingkat international Organisasi Buruh Dunia (ILO) melalui Work in Fishing Conference (C188), telah menetapkan perlindungan yang sifatnya khusus terhadap awak kapal perikanan. Konvensi C188 ILO di atas mengatur bentuk-bentuk pelindungan terhadap awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dalam kondisi yang layak.

BP2MI sebagai pelaksana kebijakan PMI Pelaut Perikanan menjadi garda depan pengaduan awak kapal tiap tahunnya. . Dalam lima tahun terakhir dari 2017 sampai 2021, jumlah pengaduan terkait awak kapal perikanan melalui BP2MI mencapai 12.877 kasus, dengan lokasi terjadinya kasus dominan berada di kawasan Asia – Afrika dan kawasan Eropa – Timur Tengah.

Menilik dari jenis kasusnya, terbanyak adalah gaji tidak layak, jam kerja tidak terbatas, kondisi kerja tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja, serta berbagai tindak kekerasan.

Sedangkan kinerja penanganan kasus pada dua tahun terakhir, yaitu pada 2020,  dari whole 1.812 kasus, hanya 64 persen kasus yang dapat diselesaikan, sementara 36 persen kasus masih dalam proses. Persentase ini meningkat pada 2021, di mana dari 1.702 kasus hanya 59 persen kasus yang dapat diselesaikan dan 41 persennya masih dalam proses. Dalam dua tahun terakhir, terjadi akumulasi kasus yang belum selesai penanganannya sebanyak 1.345 kasus.

Adapun rakor ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo,  Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, Penyidik Utama Bareskrim Polri, Wihastono Yoga Pranoto, Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Anita Dewayani, dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI.

Sejumlah organisasi yang turut hadir antara lain Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Tanjung Priuk, Secure Seas Mission, Fisher Centre, Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), dan Indonesian Maritim Crewing Agent Affiliation (IMCAA). (*)



Demikianlah sedikit informasi tentang BP2MI : Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI Pelaut Perikanan.

Artikel ini sebelumnya diterbitkan oleh Tempo.co. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Terdeteksi

Matikan Adblock di browser anda untuk mendapatkan pengalaman penelusuran terbaik.