advertisement
PeristiwaPolitik

Kolaborasi Internasional, Komitmen KKP Berantas Pencurian Ikan

advertisement

Lautku.id –  Kasus pencurian ikan kerap kali terjadi di berbagai negara. Ancaman tersebut banyak menimbulkan kerugian yang tak sedikit jumlahnya, terlebih untuk negara maritim seperti Indonesia.

Dalam upaya pemberantasan praktik IUU Fishing (Unlawful, Unreported, Unregulated Fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kesempatannya di discussion board G20 menggalakan kolaborasi internasional bersama negara-negara peserta G20 serta negara anggota Regional Plan of Motion to Fight IUU Fishing (RPOA-IUUF).

“Negara anggota RPOA-IUUF dan G20 berkumpul untuk mendorong penerapan standar perikanan yang bertanggung jawab”. Ujar Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP, Kamis (9/6/2022).

advertisement

Adapun negara anggota RPOA-IUU yang dimaksud yaitu terdiri dari Negara-negara ASEAN, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini, juga diikuti oleh 11 negara peserta RPOA-IUU lainnya dan 13 negara anggota G20.

Hal tersebut menegaskan peran aktif KKP di kancah internasional dalam mendukung pemberantasan IUU Fishing.

“Bertepatan dengan presidensi G20, ini menjadi contoh yang tepat untuk tema G20 Indonesia, dimana dunia dapat saling terhubung untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing’. Lanjutnya

advertisement

Dalam kesempatan tersebut Trenggono menuturkan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan salah satu dari tiga program prioritasnya. Pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan benar-benar harus memperhatikan aspek dan daya dukung sumberdaya tersebut, sehingga harapannya sumberdaya tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari. 

Menteri KKP juga menegaskan penguatan pengawasan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pencurian ikan, yang dibuktikan dengan penangkapan 73 kapal pelaku IUU Fishing baik berbendera Indonesia maupun kapal bendera asing dari Malaysia dan Filipina selama tahun 2022. 

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda Adin Nurawaluddin juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai regional sekretariat RPOA-IUUF turut serta memberantas praktik IUU Fishing dengan berbagai upaya.

“Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam the 1995 FAO Code of Conduct for Accountable Fisheries (CCRF) melalui peraturan perundang-undangan nasional, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing.” Jelas Ain, Dirjen PSDKP.

Dari pertemuan ini tercatat dua pendekatan yang diterapkan bagi pelaku IUUF yaitu FAO menerapkan sanksi administratif, sedangkan UNODC mengedepankan penerapan tindak pidana kejahatan perikanan.

Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan peran Indonesia dalam discussion board internasional terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan dan pemberantasan IUU Fishing. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Terdeteksi

Matikan Adblock di browser anda untuk mendapatkan pengalaman penelusuran terbaik.