Illegal Fishing di Selat Malaka dan Perairan Ternate bisa diamankan KKP
Wilayah perairan Indonesia yang luas dengan sumber daya kelautan yang besar sangat berarti bagi Indonesia, hal ini dikarenakan di dalamnya terkandung sumber daya alam antara lain sumber daya perikanan yang memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi baru serta menjadi salah satu penghela (primer mover) pembangunan nasional. Selain itu, sebagai salah satu negara kepulauan dan negara bahari terbesar di dunia, Indonesia memiliki luas perairan laut sekitar 75% dari total luas wilayah Indonesia. Luasnya lautan Indonesia dan melimpahnya sumber daya ikan di perairan Indonesia tentu saja menjadi satu tantangan untuk Indonesia menjaga pertahan dan keamanan negaranya. Melimpahnya sumber daya perikanan di laut Indonesia ternyata menarik perhatian pihak asing untuk melakukan eksploitasi dan penangkapan secara ilegal atau disebut dengan illegal fishing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan empat kapal ikan yang ditengarai penangkapan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate. Direktur Jendral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Aidin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penangkapan kapal tersebut terdiri dari dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua Kapal ikan Indonesia. Dua KIA Malaysia tersebut merupakan dua KIA PKFB 1269 (97, 71 GT) dan PKFB 1280 (93, 11 GT), sedangkan Kapal ikan Indonesia adalah KM NAJWA NAHDA (24) GT dan KM Suci Asti (14 GT).
“Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6) sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6)”, terang Adin
Lebih jelasnya penangkapan KIA Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawasan Perikanan Hiu 01 yang dinahkodai oleh Kapten Albert Essing dengan bantuan sistem Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP. Selain itu, kedua kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke satuan Pengawasan PSDKP Langka dan Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait kemungkinan pemanfaatan barang bukti akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk dilakukan penyitaan atau dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP melakukan penangkapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO). Kedua kapal tersebut memuat ikan laying dengan total 3 ton itu dihentikan oleh kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055. Selama tahun 2022 KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal bendera Malaysia, 1 kapal bendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia.
“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan”, tegas Adin.
Kontributor: Felin Sri Wahyuni Karya
Sumber : https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/41315-kkp-amankan-selat-malaka-dan-perairan-ternate-dari-illegal-fishing