advertisement
KeamananPOLEKSOSBUDHANKAM

Jalur Laut, Bahaya Penyelundupan Narkotika

advertisement

Lautku.id – Narkoba atau narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Pemanfaatan dari zat-zat yang terkandung dalam narkotika yaitu sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaan yang dilakukan akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.

JENIS-JENIS NARKOTIKA

Berdasarkan UU tentang Narkotika, jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungan, Narotika Golongan 1 diantaranya yaitu ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan, Narkotika Golongan 2 biasanya dapat dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, salah satu contohnya berupa Alfaprodina. Jika disalahgunakan akan berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Selanjutnya yaitu Narkotika Golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Jika berdasarkan pada bahan pembuatanya, jenis-jenis narkotika dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Narkotika Jenis Sintetis yaitu didapatkan dari proses pengelolaan yang cukup rumit, golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Sebagai contoh narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Dexamfetamine dsb, lalu Narkotika Jenis Semi Sintetis yaitu Pengelolaan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainya. Contoh narkotika jenis ini berupa Morfin, Heroin, Kodein dll.

advertisement

kemudian yang terakhir yaitu Narkotika Jenis Alami seperti Ganja dan koka yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Hal ini dikarenakan kandunganya yang masih kuat sehingga zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkotika jenis ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan dan akibatnya bisa berupa kematian.

BAHAYA MENGGUNAKAN NARKOTIK

Penyalahgunaan narkotika bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, mengakibatkan badan kurang cairan atau dehidrasi. Jika efek ini terus terjadi dalam jangka panjang, tubuh akan mengalami kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada dada. Selain itu, jangka panjang dari dehidrasi ini berupa rusaknya jaringan otak. selain itu Narkotika juga bisa menyebabkan Halusinasi. Halusinasi merupakan efek umum yang dialami oleh pengguna narkotika seperti ganja. Dalam dosis yang lebih tinggi bisa saja menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebihan, serta adanya gangguan kecemasan. Jika pemakaian yang dilakukan dalam jangka panjang, maka dampak yang ditimbulkan akan lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

Pemakaian obat-obatan dalam dosis yang berlebihan, efeknya tentu akan membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran akan menurun drastis. Contoh kasus berupa pemakai akan tidur dalam jangka waktu yang sangat panjan. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkotika yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar. Dampak terburuk dari penggunaan narkotika adalah kematian, hal ini terjadi jika si pemakai menggunakan narkotika dengan dosis tinggi atau overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian.

advertisement

Bahaya penggunaan narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan hingga harus berusaha dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

LAUT MENJADI JALUR FAVORIT PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Pandemi Covid-19 tidak menghentikan penyelundupan narkoba di Indonesia. Bahkan dimasa sulit ini dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku jaringan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui deputi bidang pemberantasan memetakan masuknya narkoba ke Indonesia. Jalur Laut menjadi gerbang masuk narkoba paling dominan, jalur laut sengaja digunakan oleh para penyelundup baik dalam pelabuhan resmi maupun pelabuhan illegal karena pengawasan di bandara semakin ketat dan terbatas. 

Narkoba di Indonesia sebagian besar diselundupkan dari Malaysia menuju ke wilayah Aceh, Medan dan Riau. Selat Malaka menjadi perairan yang marak terjadinya transaksi penyelundupan narkoba. Peta di samping menggambarkan jalur penyelundupan narkoba dari suatu negara ke negara lain hingga ke Indonesia.

Data yang dikeluarkan oleh BNN terkait tindak pidana penyalahgunaan obat per tahun 2020 yaitu 58.754 kasus dengan pelaku 55.714 adalah pria dan 3.050 adalah wanita. Jenis narkotika yang disalahgunakan cukup banyak mulai dari Sabu, Ganja, Ekstasi, Ganja Sintetis, Heroin, Ketamine, Kokain dll. Data tersebut diperoleh dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia, dimana terdapat 5 wilayah di Indonesia yang terindikasi positif narkoba tertinggi dari hasil survey yang dilakukan. Wilayah tersebut antara lain Sumatera Selatan sebanyak 252 orang, Aceh sebanyak 93 orang, Kalimantan Selatan sebanyak 70 orang, Kalimantan Timur sebanyak 56 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 48 orang. Narkotika di Indonesia sangat banyak penyebaranya melalui perdagangan ilegal dari berbagai negara.

BNN juga mengeluarkan data terkait jalur penyelundupan narkotika di Indonesia, yaitu melalui darat, laut, dan pengiriman menggunakan jasa kirim di Indonesia. Namun belakangan ini penyelundupan narkotika lebih banyak melalui jalur laut. Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H. menyatakan kondisi geografis Indonesia yang mayoritas berupa lautan dimanfaatkan sebagai jalur favorit bagi sindikat untuk melakukan penyelundupan narkoba dari luar negeri. Luasnya lautan Indonesia mengakibatkan banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut. Pengawasan yang belum menyeluruh memudahkan para sindikat narkoba melaksanakan aksinya dengan lancar. 

“Penyelundupan narkotika ke Indonesia sendiri, 80% melewati jalur laut” ungkapnya.

Jalur ini dilewati karena semakin ketatnya pengawasan di bandara, sehingga penyelundupan narkoba banyak dilakukan melalui jalur laut.

“Kami di sini bekerja sama dengan teman-teman Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai dan lainnya untuk operasi di Indonesia,” tambah Heru.

Dijelaskan juga bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di dalam negeri sendiri yaitu dengan cara memutuskan jalur peredaran narkoba (pasokan) sejak di luar negeri, baik sejak di negeri produksi maupun di negara transit. Oleh karena itu, perlu adanya diploma intelijen narkoba di beberapa negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Terdeteksi

Matikan Adblock di browser anda untuk mendapatkan pengalaman penelusuran terbaik.