advertisement
NelayanNewsPerikanan

Melalui Pelatihan, Perdagangan Hiu dan Pari terus Dikendalikan KKP

advertisement

Lautku.id – Mengendalikan perdagangan Hiu dan Pari terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena Hiu dan Pari termasuk ke dalam komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan tengah menjadi perhatian global karena keberadaanya yang semakin terancam. KKP bahkan membekali aparatnya dengan kemampuan dalam mengidentifikasi jenis Hiu dan Pari agar kelestariannya tetap terjaga.

KKP menggelar pelatihan identifikasi Pari Kekeh, Pari Kikir serta Karkas Hiu dan Pari di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNJZ) pada tanggal 20-21 Juli 2022. Pelatihan tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan Hiu dan Pari. Selain itu, pelatihan ini merupakan bentuk kerjasama antara KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) dengan Yayasan REKAM Nusantara dan Center for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris.

Tema pelatihan ini didasari oleh potensi dan keanekaragaman sumber daya Hiu dan Pari di Indonesia yang tinggi. Hampir 13% dari total produksi Hiu dan Pari di dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan, yaitu mencapai 1.4 triliun berdasarkan hasil kajian tahun 2018. Pelatihan yang dilakukan, sejalan dengan arah dan kebijakan KKP dalam menjaga kelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan di sektor kelautan melalui penerapan ekonomi biru (blue economy).

advertisement

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM Lily Aprilya Pregiwati menjelaskan terkait pentingnya pemahaman identifikasi Hiu dan Pari.

“Pari kekeh dan Pari kikir memiliki pertumbuhan lambat dan reproduksi yang rendah, spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah ditangkap dan dieksploitasi secara berlebih. Untuk itu, dukungan terhadap kelestarian spesies ini menjadi hal yang krusial,” ujarnya.

Selain adanya pelatihan, KKP juga telah menerbitkan sejumlah aturan antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen Kp Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Kelautan dan Perikanan.

advertisement

Plh Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) DJPRL Firdaus Agung dan pihak BRSDM telah menyusun rancangan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) identifikasi Hiu dan Pari.

“Setelah SKKNI selesai dibuat dan ditetapkan serta dilakukan juga beberapa kali pelatihan dan bimbingan teknis, harapannya dalam 1 hingga 2 tahun ke depan, SDM di Indonesia, yang berkepentingan dengan pemantauan hiu dan pari, dapat memastikan dan menjaga kualitas ekspor dengan persuratan yang legal. Baik itu SDM di pemerintahan, pelaku usaha, maupun dari perguruan tinggi,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan KKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagaimana diberitahukan sebelumnya. Menteri Trenggono telah menekankan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini dilakukan agar sumber daya hayati yang ada bisa dinikmati hingga generasi yang akan datang atau dalam kata lain menciptakan SDA yang berkelanjutan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Terdeteksi

Matikan Adblock di browser anda untuk mendapatkan pengalaman penelusuran terbaik.