Juanda Kartawijaya
Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir. Ia menjabat dari 9 April 1957 hingga 9 Juli 1959. Setelah itu ia menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I. Ia juga seorang yang berjasa dalam konsep negara kepulauan Indonesia melalui peran diplomatiknya yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda 1957.
Djoeanda Kartawidjaja adalah seorang politisi. Semasa hidupnya beliau merupakan Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus sebagai Perdana Menteri terakhir di Indonesia. Beliau sangat berjasa akan wilayah kekuasaan Indonesia, melalui kemampuan diplomatiknya Djoeanda berhasil mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kepulauan dan berhasil mengatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitarnya, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal tersebut beliau utarakan dalam konferensi PBB yang tercantum dalam hukum laut internasional yaitu United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS).
TENTANG TOKOH Nama Lengkap Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja Lahir Tasikmalaya, 14 Januari 1911 Meninggal Jakarta, 7 November 1957 Almamater Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau Institute Teknologi Bandung (ITB) Jabatan Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional SK. No.244/1963 |
Masa Muda
Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja merupakan anak pertama dari pasangan Raden Kartawidjajda dan Nyi Monat, ayahnya merupakan seorang Mantri Guru pada Hollandsch Inlandsch School (HIS). Djoeanda menyelesaikan pendidikan dasar di HIS, namun beliau pindah sekolah ke sekolah untuk anak orang Eropa yaitu Europeesche Lagere School (ELS) dan berhasil menyelesaikan pendidikan dasarnya pada tahun 1942. Kemudian pendidikanya dilanjutkan ke Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS Bandung, yang sekarang menjadi SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung) dan lulus pada tahun 1929. Pada tahun yang sama yaitu 1929, beliau masuk ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau Institute Teknologi Bandung (ITB) dengan mengambil jurusan teknik sipil dan lulus pada tahun 1933.
Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja merupakan anak pertama dari pasangan Raden Kartawidjajda dan Nyi Monat, ayahnya merupakan seorang Mantri Guru pada Hollandsch Inlandsch School (HIS). Djoeanda menyelesaikan pendidikan dasar di HIS, namun beliau pindah sekolah ke sekolah untuk anak orang Eropa yaitu Europeesche Lagere School (ELS) dan berhasil menyelesaikan pendidikan dasarnya pada tahun 1942. Kemudian pendidikanya dilanjutkan ke Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS Bandung, yang sekarang menjadi SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung) dan lulus pada tahun 1929. Pada tahun yang sama yaitu 1929, beliau masuk ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau Institute Teknologi Bandung (ITB) dengan mengambil jurusan teknik sipil dan lulus pada tahun 1933.
Deklarasi Djuanda
Pada masanya Djoeanda menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia, beliau memberikan sumbangsih terbesar untuk Indonesia dari segi diplomatik. Sumbangsih tersebut yang saat ini dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitarnya, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) dan akhirnya Indonesia disebut sebagai negara kepulauan
Adapun isi dari deklarasi Djuanda yaitu sebagai berikut :
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecahkan belah ketentuan wilayah Indonesia
Dari deklarasi tersebut, mengandung suatu tujuan yaitu :
- Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
- Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara kepulauan
- Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Pernyataan dalam Deklarasi Djuanda tersebut, menjadi landasan hukum bagi penyusunan rencana undang-undang yang digunakan untuk menggantikan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Penghargaan
Banyaknya kontribusi Djoeanda akan kemajuan Indonesia, menjadikan beliau mendapatkan penghargaan yang luar biasa. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963 Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja diangkat sebagai tokoh nasional atau pahlawan kemerdekaan Indonesia. Selain itu nama Djoeanda banyak juga diabadikan sebagai nama tempat dan jalan yang ada di Indonesia, seperti berikut :
- Pada tanggal 19 Desember 2016 atas jasa-jasanya, Pemerintah Republik Indonesia mengabadikan Djoeanda pada pecahan uang kertas rupiah baru NKRI pecahan Rp. 50.000
- Namanya diabadikan sebagai nama Bandara Udara di Surabaya, Jawa Timur yaitu Bandar Udara Internasional Juanda
- Namanya juga diabadikan sebagai nama Hutan Raya di Bandung yang terdapat Museum dan Momentum Ir. H. Djoeanda
- Salah satu jalan di Jakarta Pusat mengabadikan nama Ir. H. Juanda sebagai nama jalan nya dan sebagai bentuk penghargaan
- Stasiun di Indonesia juga ikut mengabadikan nama Djoeanda menjadi Stasiun Juanda
- Universitas sebagai tempat menimba ilmu juga mengabadikan nama Djoeanda sebagai nama instansi yaitu Universitas Djuanda.
Sumber:
- wikipedia.org
- Artikel “Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya”. Kompas.com
- “Biografi Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja”. penainfo.com